Kedudukan Hukum Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dalam Pengelolaan Pajak Reklame Pada Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pajak daerah merupakan bagian dari sistem perpajakan nasional yang berperan strategis dalam mendukung kemandirian fiskal daerah, sehingga pemerintah daerah tidak sepenuhnya bergantung pada transfer fiskal dari pemerintah pusat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi dalam pengelolaan pajak reklame serta pengaturan pembagian kewenangan pengelolaan pajak daerah antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Kota Bekasi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bapenda berkedudukan sebagai perangkat daerah yang memperoleh kewenangan atribusi langsung dari peraturan perundang-undangan, meliputi pendataan, penetapan, pemungutan, pengawasan dan penegakan sanksi administratif atas pajak reklame. Pembagian kewenangan pengelolaan pajak daerah membentuk konstruksi normatif yang berjenjang dan saling melengkapi. Pemerintah pusat menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan Pemerintah Kota Bekasi menjabarkannya menjadi ketentuan teknis melalui peraturan daerah dan peraturan wali kota dalam batas yang telah ditetapkan. Keselarasan kedua lapis pengaturan tersebut menjadi dasar kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus kepastian kewenangan bagi Bapenda.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.