Keadilan Substantif dalam Putusan Pidana yang Melebihi Tuntutan Penuntut Umum: Analisis Putusan Nomor 19/Pid.B/2024/Pn Gdt
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis ratio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 19/Pid.B/2024/PN Gdt yang menjatuhkan pidana 13 tahun, satu tahun di atas tuntutan penuntut umum, serta menilai kesesuaiannya dengan keadilan substantif. Penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan putusan tetap legal karena memenuhi pembuktian dan batas maksimum Pasal 338 KUHP. Faktor pemberat didominasi intensitas serangan dan dampaknya terhadap korban, sedangkan pengakuan, sikap terdakwa, belum pernah dihukum dan perdamaian relevan sebagai faktor peringan. Keadilan substantif belum optimal karena alasan penambahan satu tahun dan bobot perdamaian tidak dijelaskan secara terukur.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.