Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak Penyandang Disabilitas Studi Kasus: Nomor 42/Pid.Sus/2023/Pn Nga
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku pelecehan seksual terhadap anak penyandang disabilitas (Studi Kasus: Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Nga). Kerentanan ganda korban dengan keterbatasan kognitif (incapable of giving legal consent) menuntut pendekatan berorientasi korban. Penjatuhan pidana 12 tahun penjara dan restitusi Rp13,5 juta sah secara formil, tetapi belum maksimal mencerminkan keadilan substantif akibat pengabaian faktor pemberat pidana. Pertimbangan hakim juga menyisakan kelemahan legal reasoning karena tidak menjelaskan pengesampingan UU Perlindungan Anak dan relasi lex specialis dengan UU TPKS.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.