Tanggung jawab Notaris dalam Perjanjian Nominee Atas Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing yang Dikualifikasi Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Studi Putusan Nomor 1208 PK/Pdt/2022
Isi Artikel Utama
Abstrak
Keabsahan perjanjian nominee dalam kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing serta tanggung jawab notaris atas akta terkait dikaji dengan menganalisis Putusan Nomor 1208 PK/Pdt/2022. Menggunakan metode penelitian hukum normatif deskriptif analisis melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus, kajian ini menemukan bahwa perjanjian nominee tidak sah karena melanggar asas nasionalitas dalam Pasal 9 ayat (1) dan 21 ayat (1) UUPA. Tanggung jawab notaris tidak timbul secara otomatis hanya akibat sengketa dokumen. Mahkamah Agung menegaskan tidak ada kekhilafan hakim dalam putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dan mempertahankan keabsahan AJB Nomor 491/2014 dan 497/2014 karena dibuat sah di hadapan PPAT oleh pembeli WNI yang berhak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.