Pertanggungjawaban Pidana Kepala Desa dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Analisis Normatif terhadap Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk

Isi Artikel Utama

Pina sari

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana kepala desa dalam tindak pidana korupsi dana desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kepala desa dalam pengelolaan dana desa telah diatur secara jelas dan ketat oleh peraturan perundang-undangan. Namun, dalam perkara yang diteliti ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang diwujudkan melalui penguasaan dana desa secara melawan hukum, penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta tidak dilaksanakannya pertanggungjawaban keuangan sebagaimana mestinya. Berdasarkan fakta persidangan, hakim berpendapat bahwa seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
sari, P. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Kepala Desa dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Desa: Analisis Normatif terhadap Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i12.4656
Bagian
Articles