Pembatasan Hak Atas Tanah melalui Peta Lahan Sawah Dilindungi di Luar Rencana Tata Ruang Analisis Konflik Norma Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 melarang alih fungsi lahan sawah yang masuk peta Lahan Sawah yang Dilindungi meskipun belum ditetapkan dalam rencana tata ruang. Penelitian yuridis normatif ini menguji keabsahan norma tersebut. Hasilnya, norma itu meletakkan pembatasan hak atas tanah melalui Peraturan Presiden di luar mekanisme rencana tata ruang yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, tanpa partisipasi dan tanpa ganti kerugian, sehingga bertentangan dengan asas legalitas pembatasan hak dan hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian norma tersebut agar pembatasan hak atas tanah memiliki dasar hukum yang jelas serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.