Analisis Normatif Model Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasca Reformasi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Mekanisme pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah pasca reformasi menimbulkan ketegangan konstitusional antara prinsip demokrasi langsung dan perlindungan otonomi daerah dalam kerangka hukum ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini mengidentifikasi celah normatif dan problematika prosedural yang muncul dari frasa “pelanggaran berat”, politisasi DPRD dan keterlibatan Presiden dalam finalisasi pemberhentian, yang berpotensi melemahkan stabilitas pemerintahan daerah serta legitimasi demokrasi lokal. Penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan pendekatan Peraturan perunndang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Artikel ini merekomendasikan reformulasi kriteria pemberhentian secara lebih presisi, serta penataan ulang keseimbangan antara pengawasan pusat dan kemandirian daerah. Kontribusi utama artikel ini terletak pada rekonstruksi normatif mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagai instrumen kontrol konstitusional yang menjaga akuntabilitas tanpa mengorbankan stabilitas dan legitimasi demokrasi lokal, sekaligus membuka agenda penelitian empiris lanjutan untuk menguji dampak pemberhentian terhadap tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.