Kepastian Hukum Penanaman Modal Asing dalam Pengembangan Proyek Carbon Capture and Storage (Ccs) Lintas Negara: Studi Komparatif Regulasi Indonesia dan Singapura
Isi Artikel Utama
Abstrak
Investasi rendah karbon menjadi fokus transisi energi global, termasuk pengembangan Carbon Capture and Storage (CCS) lintas negara antara IndonesiaSingapura. Kerja sama ini menimbulkan kebutuhan kepastian hukum bagi investor asing karena melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Penelitian ini menganalisis pengaturan penanaman modal asing dalam proyek CCS lintas negara di Indonesia dan membandingkannya dengan kerangka hukum Singapura melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan Indonesia membangun kepastian hukum melalui UU Penanaman Modal, UU Cipta Kerja dan Perpres 14/2024, sedangkan Singapura mengandalkan stabilitas kebijakan dan kerja sama internasional, namun keduanya masih perlu memperkuat pengaturan tanggung jawab hukum lintas batas.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.