Perpanjangan Masa Jabatan Notaris Sampai Usia 70 Tahun Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024
Isi Artikel Utama
Abstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 memungkinkan notaris memperpanjang masa jabatan hingga usia 70 tahun dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, namun menimbulkan konsekuensi pada aspek kesehatan, kompetensi, pelayanan dan kesiapan kelembagaan. Penelitian normatif-empiris di Sumatera Utara menunjukkan kebijakan ini berdampak positif pada kompetensi dan pelayanan, tetapi berpotensi menghambat regenerasi, meningkatkan beban PNBP, serta membuka risiko notaris yang tidak lagi layak secara fisik atau kognitif. Landasan hukumnya berjenjang dari UUD 1945 hingga Peraturan Menteri Hukum, namun implementasi standar kesehatan masih lemah karena periodisitas, lembaga pemeriksa dan parameter teknis belum diatur. Diperlukan regulasi khusus dan mekanisme verifikasi medis independen. Dengan demikian, diperlukan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan perpanjangan masa jabatan notaris tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum, profesionalitas dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.