Perbandingan Pengaturan Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia dan Filipina dalam Penyalahgunaan Hak (Abuse of Rights)

Isi Artikel Utama

Ellyana Herawati
Fitri Indah Nursanti
Suci Ridhoandhista
Tony
Valentin Intan Giani

Abstrak

Penelitian hukum normatif ini membandingkan pengaturan dan pembuktian penyalahgunaan hak di Indonesia dan Filipina. Filipina merumuskan standar penggunaan hak dalam Article 19 Civil Code dengan dasar ganti rugi pada Articles 20–21 Civil Code. KUHPerdata tidak memuat ketentuan umum yang sepadan, sehingga penyalahgunaan hak dinilai melalui unsur melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata serta batas hak yang relevan, seperti itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Kedua negara mensyaratkan hubungan sebab akibat, tetapi berbeda dalam perumusan norma, bentuk kesalahan dan standar pembuktian. Pembuktian harus menghubungkan hak, cara pelaksanaannya, kesalahan dan kerugian.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Herawati, E., Nursanti, F. I., Ridhoandhista, S., Tony, & Giani, V. I. (2026). Perbandingan Pengaturan Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia dan Filipina dalam Penyalahgunaan Hak (Abuse of Rights). Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(1). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i1.4895
Bagian
Articles