The KEBIJAKAN PENANGANAN ANAK : BAGAIMANA PERAN PEMERINTAH DALAM MENANGANI PERMASALAHANNYA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Membaca pemberitaan dari media masa, maka akan banyak terlontar pertanyaan tentang hak hak anak yang harus mereka dapatkan, seperti berhak mendapatkan pendidikan, pengasuhan yang layak, penelantaran, kemerdekaan untuk bersuara, bebas dari segala bentuk penganiayaan. Hak anak merupakan hak asasi mereka yang harus terpenuhi. Berbagai kasus dapat kita lihat dan rasakan, perlakuan ini dapat terjadi di dalam keluarga / rumah tangga ataupun diluar keluarga / rumah tangga. Dari berbagai peristiwa yang menimpa anak anak yang juga belum terungkap dengan alasan apapun, Pemerintah haruslah bertanggung jawab. Hal ini telah termuat dalam UUDRI 1945 dan UU no 39 Tahun 1999. Keterlambatan dalam menangani masalah anak dengan semua keterkaitannya akan membawa dampak yang negative baik bagi si anak itu sendiri dan bagi Pemerintah. Oleh karenanya Pemerintah harus segera mengambil langkah hukum dengan kebijakan yang serius dalam mengatasi masalah anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.Penggunaan metode penelitian dengan tipe yuridis normative melalui pendekatan Statue Approach, Conseptual Approach, Philosophical Approach. Didasarkan hasil diskusi oleh Pemerintah dan pihak terkait banyak menghasilkan peraturan hukum yang memberikan pelindungan pada anak, namun dalam kenyataannya masih banyak anak anak yang tidak mendapatkan haknya, bahkan dalam praktek kita sering melihat anak anak menerima perlakuan yang tidak seharusnya mereka terima. Langkah hukum apa yang dapat dilakukan oleh seorang anak untuk mendapatkan hak nya yaitu perlindungan hukum preventif dan kuratif serta rehabilitasi. Oleh karenanya Pemerintah haruslah merevisi undang undang dan menerapkan dengan serius konsep perlindungan terhadap masalah anak serta melakukan pengawasan terhadap pihak pihak terkait dalam melaksanakan visi misi yang telah disepaki bersama agar tidak terjadi diskriminasi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.