Implementasi Sistem Sanksi Dua Jalur (Double Track System) Bagi Korporasi Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kerja

Isi Artikel Utama

Britney Lauren

Abstrak

Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan kompleks, dengan dampak yang mendalam bagi individu dan masyarakat. Selain kondisi masyarakat yang belum adaptif terhadap perkembangan kejahatan seksual, pelaku kejahatan juga mengalami perkembangan yang signifikan. Perkembangan kejahatan dewasa ini, pelakunya tidak hanya dilakukan oleh manusia tetapi juga perusahaan atau korporasi. Namun dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak memberikan kriteria yang jelas tentang pengaturan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini merumuskan masalah, yakni: 1. Bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kerja ? dan 2. Bagaimana pemidanaan model double track system bagi korporasi dalam tindak pidana kekerasan seksual Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 ?. Jenis Penelitian ini adalah penelitian normative yang menggunakan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual serta menggunakan sumber kepustakaan sebagai data skunder pada proses penelitian.


Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa korporasi telah diatur sebagai subjek hukum dan dapat dibebani pertanggungjawaban pidana kekerasan seksual, sepanjang korporasi memenuhi unsur delik dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yaitu Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana dan tidak melakukan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya kejahatan yang lebih besar. Kemudian terhadap korporasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 telah menganut pemidanaan model Double track system, sehingga dapat diterapkan sanksi pidana dan sanksi tambahan. Sehingga kesimpulannya korporasi dapat dibebani pertanggungjawaban pidana dan dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2022.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Lauren, B. (2024). Implementasi Sistem Sanksi Dua Jalur (Double Track System) Bagi Korporasi Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kerja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7). Diambil dari https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/561
Bagian
Articles