FULFILLMENT OF RESTITUTION RIGHTS TO TRAFFICKING VICTIMS CRIMINAL ACT (Study of Decision Number 322/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel and Decision Number 667/Pid.Sus/2023/PN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tindak pidana perdagangan orang sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan. Ketika para korban sudah mengalami kerugian materiil dan immateriil restitusi adalah salah satu bantuan kepada para korban tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normative. Selanjutnya data penelitian terdiri dari data primer dan sekunder. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 mengatur tentang restitusi bagi korban perdagangan orang. Putusan 322/Pid. Sus/2023/PN Jkt. Sel tidak memberikan restitusi, sementara Putusan 667/Pid. Sus/2023/PN Kis memberikannya. Hakim perlu konsisten dan objektif dalam menangani kasus perdagangan orang agar keadilan tercapai. Putusan 322/Pid. Sus/2023/PN Jkt. Sel dianggap kurang memperhatikan fakta persidangan, sedangkan Putusan 667/Pid. Sus/2023/PN Kis dianggap tepat karena hakim menciptakan kepastian hukum. Kepastian hukum dalam putusan hakim harus didasarkan pada fakta relevan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.