Kepastian Hukum dalam Sistem Praperadilan Pidana terhadap Saksi Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Isi Artikel Utama

Karesya Rezkia Pasha
Akhmad Munawar
Lutfi Yusup Rahmathoni

Abstrak

Mengacu pada pasal 1 ayat 2 UU RI No. 31 Tahun 2014, saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerjasama untuk melengkapi penegakan hukum dalam membongkar suatu tindak pidana atas perkara yang sama. Masalah Hukum Kontruksi dalam Praperadilan terhadap penetapan saksi pelaku kepada tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut saksi memberikan keterangan yang palsu kemudian ada diatur praperadilan didalam kuhap terdapat ketentuan yang begitu ketat dengan menjunjung serta melekat fungsi nyata untuk menguji keabsahan berdasar proses awal penangkapan dan penahanan yaitu tindakan paksa atas undang-undang. Didalam rumusan undang-undang praperadilan bersifat tampak lebih memihak pada surveilansinya secara adiministratif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rezkia Pasha, K., Munawar, A., & Rahmathoni, L. Y. (2024). Kepastian Hukum dalam Sistem Praperadilan Pidana terhadap Saksi Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7). Diambil dari https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/640
Bagian
Articles