Kepastian Hukum Atas Tanah Adat sebagai Objek Jaminan Hak Tanggungan dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang Dibuat Oleh Notaris/PPAT
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kegiatan Perbankan memberikan layanan seperti tabungan, deposito, pinjaman dan kredit. Perjanjian kredit yang dilakukan antara Bank dengan Nasabah merupakan perjanjian pokok yang diikuti dengan perjanjian accesoir. Perjanjian accesoir dalam perjanjian pokok kredit adalah perjanjian terkait jaminan. Objek jaminan hak tanggungan dapat berupa Tanah Adat, sebagaimana dalam Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang Hak Tanggungan. Tanah adat yang belum bersertipikat memiliki jangka waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan selama 3 bulan yang kemudian harus diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Jika Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan menjadi batal demi hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.