Reformulasi Rumusan Sanksi Pidana Mati dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai sanksi pidana mati dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini dan sanksi pidana di masa yang akan datang, yang bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang berfokus pada melihat standar hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan korupsi dapat dipidana mati jika unsurnya disertai dengan unsur keadaan tertentu. Pengaturan pidana mati tersebut perlu diatur secara eksplisit kembali dalam sebuah pembaharuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan penafsiran yang tidak pasti dalam mengambil sebuah keputusan dalam menjatuhkan hukuman terhadap tersangka pelaku korupsi. Perlunya melakukan perbandingan dengan negara lain dalam penyusunan sebuah peraturan agar dalam menghasilkan peraturan yang baru mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan apa yang diharapkan baik itu dikalangan penegak hukum maupun dimasyarakat. Kebijakan yang akan datang harus mempertimbangkan kualitas dan jumlah korupsi sebagai indikator penjatuhan pidana mati.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.