Kedudukan Ahli Waris Anak Laki-Laki Bungsu yang Sudah dan Belum Mandiri Terhadap Harta Bersama
Isi Artikel Utama
Abstrak
Keberadaan hukum waris Adat Batak dipengaruhi oleh garis keturunan kebapaan (patrilineal) sehingga menjadikan ahli warisnya jatuh hanya kepada anak laki-laki saja. Dalam hukum waris Adat Batak juga terdapat kekhususan yang diberikan kepada anak laki-laki bungsu yaitu mendapatkan hak waris atas rumah peninggalan orangtuanya, dalam istilah masyarakat Batak dikenal dengan nama jabu parsaktian. Dalam sistem kekerabatan Batak Toba, hak menggantikan secara langsung terwujud melalui anak laki-laki, karena ia pelaksana wajar dari kesinambungan keturunan dari jalur bapak, sedangkan perempuan tidak mempunyai hak tertentu dalam sistem kekerabatan adat Batak Toba. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini untuk mendapatkan data dan informasi tentang hak waris kepada anak laki-laki bungsu atas rumah peninggalan orangtua pada masyarakat Batak Toba ,untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul atas pembagian hak waris anak laki-laki bungsu atas rumah peninggalan orangtua, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh Mangaraja Adat dalam menyelesaikan sengketa hak waris rumah peninggalan orangtua terhadap anak laki-laki bungsu di kalangan masyarakat Batak Toba. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris yang mengkaji hukum sebagai bangunan sistem norma. Sumber data penelitian adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku-buku hukum berkaitan dengan hukum perjanjian kerjasama dan keagenan. Alat pengumpul data penelitian adalah studi dokumen dan pedoman wawancara. Analisis data penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Metode penarikan kesimpulan yang dipakai adalah metode deduktif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.