Rembuk Blok dan Tepo Seliro: Menegakkan Harmoni Melalui Nilai Hukum Adat di Rutan Jepara

Isi Artikel Utama

Firdaus Falaq
Navis Nailil Munna

Abstrak

Penelitian ini menganalisis integrasi nilai hukum adat Jawa (rembuk blok dan tepo seliro) dalam resolusi konflik antar-warga binaan di Rutan Jepara sebagai alternatif sanksi pengasingan. Metode etnografi kritis (2023-2024) dengan observasi partisipatif, wawancara warga binaan dam petugas Rutan, dan analisis kasus konflik menunjukkan: (1) rembuk blok efektif mencegah eskalasi konflik melalui dialog partisipatif; (2) tepo seliro memfasilitasi rekonsiliasi berbasis empati; (3) adaptasi sanksi sosial adat (pengucilan sukarela) memperbaiki kohesi sosial. Hambatan utama meliputi kesenjangan filosofis hukum negara-adat, resistensi petugas, dan ketiadaan payung regulasi. Rekomendasi mencakup integrasi rembuk blok ke SOP mediasi konflik dan pelatihan petugas berbasis pluralisme hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Falaq, F., & Munna, N. N. (2025). Rembuk Blok dan Tepo Seliro: Menegakkan Harmoni Melalui Nilai Hukum Adat di Rutan Jepara. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i3.831
Bagian
Articles