Legitimasi Putusan Lembaga Adat dalam Sistem Hukum Nasional: Studi terhadap Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Isi Artikel Utama

Nanda Firdaus Puji Istiqomah

Abstrak

Legitimasi putusan lembaga adat dalam sistem hukum nasional masih menghadapi berbagai tantangan, terutama kurangnya pengakuan formal dan keterbatasan eksekusi dalam peradilan negara. Meskipun hukum adat diakui dalam konstitusi, implementasinya sering kali tidak sinkron dengan hukum nasional. Penelitian ini menyoroti perlunya harmonisasi regulasi agar putusan lembaga adat memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas dan efektif dalam sistem hukum nasional.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Firdaus Puji Istiqomah, N. (2025). Legitimasi Putusan Lembaga Adat dalam Sistem Hukum Nasional: Studi terhadap Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i3.840
Bagian
Articles