Penerapan Asas Cabotage dan Kontrol Negara terhadap Investasi Asing dalam Pengangkutan Laut di Indonesia

Isi Artikel Utama

Ghazi Luthfi

Abstrak

Dalam bidang transporatasi laut, dikenal suatu asas yang berlaku umum di dunia yang disebut sebagai asas Cabotage, dimana diatur berdasarkan asas tersebut kegiatan angkutan laut yang dilakukan di dalam negeri harus dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang menggunakan kapal berbendera Indonesia menggunakan awak kapal yang berkebangsaan Indonesia. Penerapan Asas Cabotage menyebabkan perusahaan pelayaran asing tidak dapat melakukan kegiatan usaha untuk melayani pengangkutan laut di wilayah antar pelabuhan Indonesia. Akibatnya, untuk dapat berkegiatan usaha, perusahaan pelayaran asing harus membentuk anak perusahaan di Indonesia, namun sesuai dengan ketentuan mengenai penanaman modal di Indonesia, untuk dapat mendirikan suatu perusahaan pelayaran, investor asing dibatasi ketentuan modal maksimal sebesar 49%. Makalah ini akan mengkaji mengenai penerapan asas Cabotage yang mana mengakibatkan harus adanya investasi asing di Indonesia untuk melakukan pengangkutan laut dalam negeri yang dibatasi maksimal investasinya dikaitkan dengan penerapan Control by the Host State serta prinsip-prinsip dalam perlindungan Foreign Investment Agreement yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dengan negara-negara lain.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Luthfi, G. (2025). Penerapan Asas Cabotage dan Kontrol Negara terhadap Investasi Asing dalam Pengangkutan Laut di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i1.847
Bagian
Articles