Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pentingnya peran kurator dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak lepas dari perbuatan hukum dilakukan oleh debitur pailit mengalihkan harta benda yang masuk ke dalam boedel pailit kepada pihak lain sebelum dirinya dinyatakan pailit oleh pengadilan, Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai kedudukan pihak penyewa akibat batalnya akta sewa menyewa berdasarkan gugatan action pauliana pada Putusan Nomor 43/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/ 2023/ PN.Niaga.Smg dan tanggung jawab Notaris akibat akta sewa menyewa batal demi hukum berdasarkan gugatan action pauliana pada Putusan Nomor 43/ Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/ 2023/ PN.Niaga.Smg. Tesis ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan analasis secara kualitatif data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan tentang kedudukan pihak penyewa akibat batalnya akta sewa menyewa berdasarkan gugatan action pauliana pada Putusan Nomor 43/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/ 2023/ PN.Niaga.Smg yaitu tidak sebagai kreditor apapun (separatis, preference, konkuren) dalam pailitnya PT. Lanisantoso Setiabudi, Andri Santoso & Lani Haryati. Hal ini, dikarenakan Majelis Hakim memutus dan menyatakan agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengembalikan uang senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) kepada Tergugat IV secara seluruhnya dan seketika. Tanggung jawab Notaris akibat akta sewa menyewa batal demi hukum berdasarkan gugatan action pauliana pada Putusan Nomor 43/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/ 2023/ PN.Niaga.Smg, dapat dimintakan secara kode etik dengan sanksi berupa berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Perdata, dengan mengajukan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri yang dialami pihak penyewa akibat akta sewa menyewa yang dibuat di hadapan Notaris batal demi hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.