[1]
SALMON HARDIANSYAH, O., MARWIYAH, S. dan AMIQ, B. 2026. Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kajian Normatif Terhadap Paradigma Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Hukum Lex Generalis. 7, 12 (Agu 2026). DOI:https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i12.4444.