irfansyah, muhammad. (2026). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pengeroyokan: Analisis Hukum Positif dan Tujuan Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3386