1.
Sari SN, Suade NS. Kewenangan Dokter Puskesmas dalam Visum et Repertum sebagai Bukti dalam Pengadilan Kasus Tindakan Kekerasan Seksual. jhlg [Internet]. 2 November 2025 [dikutip 17 Oktober 2026];6(7). Tersedia pada: https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/1391