1.
Darwin M, Hamid A, Samosir T. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Fakta Materiil: (Studi Kasus Putusan Nomor : 248/Pid.B/2022/PN Jkt Brt). jhlg [Internet]. 14 Agustus 2025 [dikutip 24 September 2026];6(9). Tersedia pada: https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/1496