1.
Anggraini RT, Sutiarnoto, Siregar M. Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas Perbuatan Melawan Hukum Menerbitkan Akta Jual Beli tanpa Sepengetahuan Penghadap (Penjual) Studi Putusan Nomor 3507K/Pdt/2023. jhlg [Internet]. 8 Oktober 2025 [dikutip 27 September 2026];6(9). Tersedia pada: https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/1631