1.
Rahmadani E. Akibat Hukum Pencantuman Klausula Eksonerasi dalam Polis Asuransi Jiwa serta Pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). jhlg [Internet]. 18 Desember 2025 [dikutip 16 September 2026];6(4). Tersedia pada: https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/2100