1.
Rahmaini A, Tarsono E, Wijaya E. Tanggung Jawab Notaris dalam Penyusunan Akta Otentik Terkait Terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan oleh Notaris. jhlg [Internet]. 7 Januari 2026 [dikutip 17 Oktober 2026];6(7). Tersedia pada: https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/2376