1.
Yolanda Putriane. Tanggung Jawab Hukum Notaris Pengganti terhadap Akta yang Dibuatnya yang Mengandung Cacat Formil dan Cacat Materiil. jhlg [Internet]. 30 April 2026 [dikutip 5 November 2026];7(4). Tersedia pada: https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/3464