1.
Rustandi NR. Konstruksi Yuridis Ganti Kerugian Perdata Akibat Pelanggaran Data Pribadi (Doxing) Berdasarkan Pasal 12 UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Perspektif Perbuatan Melawan Hukum. jhlg [Internet]. 17 Juli 2026 [dikutip 3 November 2026];7(4). Tersedia pada: https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/3613