1.
Batrisiya L, Karini E, Vinanda OR. Analisis Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah terhadap Pasal 43 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Mlik Negara/Daerah. jhlg [Internet]. 6 Juli 2026 [dikutip 21 Juli 2026];7(8). Tersedia pada: https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/4051