1.
SALMON HARDIANSYAH O, MARWIYAH S, AMIQ B. Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kajian Normatif Terhadap Paradigma Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. jhlg [Internet]. 20 Agustus 2026 [dikutip 4 September 2026];7(12). Tersedia pada: https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/4444