1.
Risfi Al Hadist VF. Analisis Yuridis Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Akibat Adanya Cacat Kehendak Ditinjau dari Pasal 1321 KUH Perdata: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 34/Pdt.G/2024/Pn Blt. jhlg [Internet]. 13 Agustus 2026 [dikutip 15 Agustus 2026];7(9). Tersedia pada: https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/4520