1.
Katim CAG. Penerapan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Luar Negeri. jhlg [Internet]. 31 Juli 2024 [dikutip 17 Oktober 2026];5(7). Tersedia pada: https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/484