1.
Rizki M, Anggriani J, Yoelianto. Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Oleh Pengadilan Karena Wanprestasi Tanpa Ganti Rugi. jhlg [Internet]. 5 April 2025 [dikutip 4 September 2026];6(9). Tersedia pada: https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/914