GAds

Pencabutan Izin Operasional ACT

Izin Penyelanggaraan PUB ACT Dicabut Kemensos! Alasannya Mengambil Uang Sumbangan Melebihi Ketentuan yang Berlaku. Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Keputusan tersebut diambil saat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Ad Interim, menggantikan sementara posisi Tri Rismaharini yang sedang menjalankan ibadah haji. Alasan utama pencabutan izin Penyelenggaraan PUB kepada ACT adalah mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku.

Apa ada dasar hukumnya nih min? Ada dong termaktub di dalam peraturan perundang-undangan yang cukup lama. Ketentuannya terdapat pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang mana di dalam peraturan pemerintah tersebut dikatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10%. Dilansir dari cnnindonesia.com, ACT mengaku menggunakan 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan atau lebih dari 10% (berdasarkan klarifikasi langsung Kemensos ke petinggi ACT). Hal ini tentu saja menarik untuk dilihat dari sisi legalitasnya terhadap pencabutan izin operasional suatu lembaga yang bergerak dibidang kemanusiaan.

Presiden ACT Ibnu Khajar sempat membantah ada aturan yang dilanggar. Pihaknya mengatakan bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil bisa mencapai 13,5% atau lebih. Mari kita menunggu perkembangan selanjutnya terkait adanya pencabutan Penyelenggaraan PUB ini. Karena sesaat setelah pengumuman ini duluncurkan kepada publik, rupa-rupanya banyak menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat menilai pencabutan izin usaha ini tidak etis karena yang dicabut adalah lembaga kemanusiaan dan banyak yang pro khususnya dari golongan kanan. Sedangkan banyak juga yang kontra dengan mempertimbangkan sikap “para konglomerat” yang terdapat dalam badan ACT. Banyak yang menyayangkan besaran gaji hingga gaya hidup dari para atasan dan pembesar ACT yang terlihat kontra dengan citra ACT yang seharusnya bersahaja.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?