Pentingnya Pelaku Usaha Memperhatikan Barang dan Jasa yang Diperjualbelikan Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
Saat ini sifat konsumtif dari setiap masyarakat semakin lama semakin tinggi dikarenakan semakin banyak kebutuhan yang diperlukan. Oleh karena itu untuk memenuhi segala kebutuhan dari masyarakat tersebut berupa barang dan jasa maka perlu adanya produsen untuk menyediakan kebutuhan tersebut dan diperjual belikan melalui para pelaku usaha. Setiap konsumen yang ingin membeli barang dan jasa tersebut mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan pihak konsumen tersebut. Berdasarkan Black’s Law Dictionary mendefinisikan konsumen adalah seseorang yang membeli barang atau jasa untuk kepentingan pribadi, keluarga, rumah tanpa ada intensi untuk menjual kembali barang atau jasa tersebut. Pada pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen menjelaskna bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Terdapat 3 (tiga) hak dasar dalam melindungi konsumen yaitu:
- Hak untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik dari kerugian personal dan kerugian harta kekayaan;
- Hak untuk memperoleh barang dan/atau jasa dengan harga wajar; dan
- Hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang dihadapi
Dalam pasal 4 UUPK menjelaskan bahwa terdapat hak konsumen yaitu hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan.atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana rupanya. Sedangkan kewajiban bagi pelaku usaha sesuai Pasal 7 UUPK yaitu memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian, dll. Dalam Pasal 8 UUPK mengatur lebih jelas tentang melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Sehingga jika melanggar hal tersebut maka pelaku usaha berhak wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai. Jika pelaku usah tidak bersedia melakukan kewajibannya maka menurut pasal 62 UUPK menyatakan bahwa “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).”
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya