GAds

Perusahaan Apa Saja Yang Wajib Memenuhi SMK3?

Perusahaan Apa Saja Yang Wajib Memenuhi SMK3? "Logo

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Halo Rencang-rencang, sebelumnya udah pada tau belum mengenai SMK3? SMK3 atau biasa juga disebut dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan suatu sistem yang terdapat dalam suatu lingkungan tempat kerja. SMK3 sendiri terdiri dari dua komponen, yaitu Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja. Keselamatan kerja merupakan manajemen sistem yang bertujuan untuk menjaga keamanan tenaga kerja atas bahaya kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan. Komponen kedua adalah kesehatan kerja. Yaitu manajemen sistem yang bertujuan untuk melindungi pekerja di lingkungan tempat kerja dari ancaman bahaya kesehatan.

Dari dua pengertian tersebut dapat dipahami bahwa antara keselamatan kerja dan kesehatan kerja memiliki perbedaan. Keselamatan kerja mencegah agar tidak terjadi kecelakaan kerja, sedangkan kesehatan kerja mencegah agar tidak timbul penyakit bagi pekerja. SMK3 merupakan tindakan preventif atau pencegahan agar pekerja mendapatkan hak dalam menjalankan pekerjaanya.

Lantas apakah rencang-rencang tahu kalau gak semua perusahaan wajib memenuhi SMK3?

Jadi perusahaan apa saja yang wajib memenuhi SMK3?Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, menjelaskan bahwa perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 hanyalah perusahaan yang memiliki pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. 

Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa perusahaan-perusahaan kecil seperti firma hukum, kantor notaris, industri kecil dan menengah, serta segala jenis perusahaan yang hanya memiliki pekerja kurang dari 100 pekerja tidak wajib menerapkan SMK3. Kemudian mengenai perusahaan dengan “tingkat potensi bahaya tinggi” juga menjadi indikator suatu perusahaan diwajibkan untuk memenuhi SMK3 atau tidak. Perusahaan dengan “tingkat potensi bahaya tinggi” adalah perusahaan yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan kerja. Hal tersebut tentunya dapat merugikan jiwa pekerja, mengganggu proses produksi, serta menciptakan pencemaran lingkungan kerja. Contoh nyata perusahaan yang memiliki “tingkat potensi bahaya tinggi” adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan,  kelautan, dan pekerjaan lainnya yang memiliki lingkungan tempat kerja yang berbahaya. 

Jadi, dapat dipahami bahwa poin utama suatu perusahaan diwajibkan untuk menerapkan SMK3 adalah terletak di seberapa bahayanya pekerjaan di suatu perusahaan. Meskipun di suatu perusahaan hanya memiliki kurang dari 100 pekerja tetapi merupakan pekerjaan yang berbahaya maka perusahaan tersebut tetap wajib untuk menerapkan SMK3.  Lantas apakah Rencang Rencang sudah mengetahui fakta baru bahwa gak semua perusahaan wajib menerapkan SMK3? Jika Rencang Rencang masih bingung bisa langsung konsultasi dengan kami klinik hukum Rewang-Rencang. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis. Jadi tunggu apalagi? segera Kunjungi linimasa kami atau hubungi melalui WhatsApp di pojok kiri layarmu. 

#TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?