Perusahaan Tidak Diakui Hukum
Hah? Tidak diakui oleh Hukum? Bagaimana nih min maksudnya? Perusahaan yang ilegal? Atau yang menjajakan produk membahayakan? Tenang, Rencang. Memang ada jenis-jenis usaha tertentu yang dilarang oleh undang-undang karena alasan tertentu, seperti industri pornografi, minuman keras dan obat terlarang. Tapi yang akan kita bahas disini tak seserius itu, walaupun juga tak sesantai masyarakat dalam menyikapi hukum bisnis. Ya. Masyarakat memiliki kultur yang santuy dan terlalu memandang sebelah mata terhadap hukum justru melahirkan istilah-istilah yang selalu dipakai secara masif hingga sekarang. Walaupun sebetulnya, istilah-istilah tersebut tidak diakui oleh hukum.
Kita pernah membahas salah satunya di post ini, mengenai Usaha Dagang sebagai bentuk kreativitas masyarakat. Yang mana pada intinya, entah bagaimana dan sejak kapan sejarahnya, masyarakat mengkreasikan singkatan istilah Usaha Dagang (UD) sebagai istilah penamaan untuk usaha mereka. Sepertinya terilhami dari istilah Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennotschap (CV) yang secara legal memang diakui eksistensinya. Memang bagi masyarakat Indonesia yang gemar menyingkat, istilah UD yang menyertai nama usaha (apalagi yang mengandung doa) memang terlihat lebih keren dan meyakinkan. Padahal, dalam peraturan manapun tidak dikenal istilah UD. Apa saja istilah Perusahaan Tidak Diakui Hukum?
-
Usaha Dagang (UD)
Biasanya sering dipakai oleh toko bangunan, swalayan, dan semacamnya. Dalam Hukum menurut mimin condong ke arah badan usaha “Perusahaan Perseorangan”.
-
Perusahaan Dagang (PD)
Biasanya dipakai bagi distributor elektronik, kelistrikan, pengairan, dan kebutuhan tertentu. Dalam Hukum menurut mimin condong ke arah badan usaha “Perusahaan Perseorangan” atau “Persekutuan Perdata/Maatschap”
-
Toko (Tk.)
Sudah jelas seringkali dipakai oleh toko-toko kelontong dan toserba. Jadi bukan Taman Kanak-kanak ya gais. Menurut mimin condong ke arah badan usaha “Perusahaan Perseorangan”
-
Toko Bangunan (TB)
Dalam Hukum menurut mimin condong ke arah badan usaha “Perusahaan Perseorangan” atau “Persekutuan Perdata/Maatschap”
-
Warung (Wr.)
Biasa dipakai di restauran pinggir jalan, pedagang kaki lima, rumah makan sederhana, warung makan, dan sejenisnya. Dalam Hukum menurut mimin condong ke arah badan usaha “Perusahaan Perseorangan”
-
Fotocopy (FC)
Bukan Football Club ataupun Fans Club, tapi usaha yang melayani jasa percetakan dan penggandaan dokumen. Dalam Hukum menurut mimin condong ke arah badan usaha “Perusahaan Perseorangan”
Nah itu tadi beberapa Perusahaan Tidak Diakui Hukum. Mengapa tidak ada singkatan Rumah Sakit (RS)? Karena RS sendiri memang ada dan diakui secara hukum. Buat kamu para mahasiswa, bisa nih dijadikan isu hukum maupun topik sejarah, sejak kapan singkatan-singkatan tersebut mainstream dan sering dipakai padahal tidak diakui oleh hukum?
Nah buat kamu para pengusaha, apakah usahamu masih menggunakan singkatan-singkatan tersebut? Jika iya, maka taubatlah wahai pengusaha (jangan nyanyi!), daftarkan usahamu sekarang secara legal. Bingung mau daftar apa? Terkendala biaya? Konsultasi dulu aja!
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya