Bulan Maret sampai hari ini adalah bulan-bulan yang sulit bagi Pengusaha. Covid19 yang disebabkan oleh Virus Corona telah melumpuhkan sebagian besar lini dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk Ekonomi. Kebijakan PSBB dan Lockdown di beberapa area, telah mengakibatkan sektor usaha terutama offline “MATOT” alias Mati Total. Secara hukum, Presiden juga telah menetapkan kondisi Covid 19 sebagai Bencana Nasional Non Alam melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Dengan ditetapkannya Covid 19 sebagai Bencana Nasional Non Alam, maka terdapat potensi hambatan dalam hal administrasi yang mengakibatkan pengunduran. Permohonan E-Nofa ke Ditjen Pajak, Pengiriman Surat Tanggapan Kekurangan Formalitas dan Usulan Pembatalan Merek, Perpanjangan SHGB, SHGU yang berakhir Tahun 2020 adalah beberapa contoh Administrasi Pemerintahan yang diundur selama Covid 19. Tidak hanya itu, dari segi perdata juga ada kemungkinan renegosiasi kontrak disaat Covid19 seperti ini.
Dalam situasi ini suatu Administrasi Pemerintahan dapat diundur manakala, proses administrasi tidak dapat dilakukan, kecuali dengan bertatap muka. Sehiingga Aktifitas Administrasi lain yang memungkinkan untuk tidak bertatap muka seperti pengurusan Laporan Pajak Tahunan, Pendaftaran Merek, Hak Cipta, dll masih dapat berjalan normal. Sedangkan dalam hukum kontrak apabila terjadi keadaan di luar dugaan seperti yang terjadi saat ini, Renegosiasi kontrak menjadi alternatif logis. Renegosiasi adalah Negosiasi Ulang. Output dari Renegosiasi Kontrak adalah Pembaharuan Perjanjian. Pada prinsipnya Renegosiasi Kontrak dapat dilakukan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukannya. Terdapat dua (2) keadaan diluar dugaan yang dapat menyebabkan suatu kontrak diadendum atau dirubah:
-
Forje Majeur/ Keadaan Kahar
Keadaan Kahar / Forje Majeur merupakan faktor mutlak yang dapat menjadi alasan debitur untuk melakukan renegosiasi kontrak atau penundaan utang. Keadaan Kahar diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Ada 2 syarat yang perlu diketahui, agar Proses Renegosiasi Kontrak dapat berjalan lancar:
- Pastikan bahwa Pada Perjanjian Pokok, ada klausul yang menerangkan mengenai Keadaan Kahar/ Forje Majeur
- Tidak memakai alasan Financial/ Ekonomi sebagai dasar Renegosiasi Kontrak
-
Rebus Sic Statinbus / Klausul Hardship
Klausul Hardship dapat diterapkan ketika:
- Keadaan mendadak, tidak bisa dipersiapkan, tidak bisa dikontrol
- Salah satu pihak dalam perjanjian secara mendadak mengalami keadaan sulit,
- Sehingga menyebabkan keadaan yang tidak imbang dalam perjanjian.
Dalam hal ini Faktor Ekonomi dan Finansial dapat dimasukkan. Upaya Klausul Hardship pun dapat dilakukan tanpa ditulis terlebih dahulu dalam perjanjian.
Sebagai contoh, A mengontrak Ruko ke B sejak 2 Desember 2019 selama 2 tahun, secara lisan. Pada bulan Maret Covid 19 masuk ke Indonesia, sehingga banyak daerah yang melakukan PSBB dan Sosial distancing serta membatasi jam buka Cafe dan Rumah Makan. Dampak daripada kebijakan ini, toko-toko offline termasuk cafe milik A menjadi sepi pengunjung, dan memilih untuk menutup cafe selama Covid 19 untuk menghindari beban kerugian yang lebih besar karena harus membayar biaya operasional. Dalam hal ini keadaan PSBB dan Social Distancing telah menyebabkan si A dalam keadaan yang sulit untuk mengambil keuntungan bahkan balik modal hanya dengan sisa waktu kontrak yang telah dikurangi masa Social Distancing.
Karena dampak yang dirasakan A adalah keadaan ekonomi, dan si A juga tidak pernah membuat kesepakatan tertulis dengan si B, maka Klausul Hardship/ Rebus sic stantibus dapat menjadi landasan yang tepat bagi si A untuk memohon renegosiasi kontrak yang mengubah masa akhir kontrak dengan pihak B.
Nah demikian perbedaan antara Klausu Forje Majeur dan Hardship, pengaplikasian kedua klausul ini tergantung keadaan yang diderita oleh Pengusaha. Menurut admin, Force Majeure diberlakukan apabila telah tertulis Keadaan Kahar seperti Bencana dalam klausula perjanjian. Sedangkan Hardship dapat diberlakukan secara umum untuk semua jenis perjanjian khususnya yang tidak mengandung klausula Keadaan Kahar. Masih bingung? Untuk informasi hukum lebih lanjut silahkan kontak tim Rewang Rencang yang tersedia dalam website ini. Demikian artikel renegosiasi kontrak disaat Covid19 yang masih berkorelasi dengan hukum kesehatan ini, semoga dapat mencerahkan usaha rencang-rencang.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya