Siapa Yang Berhak Mengeluarkan Sertifikat Halal? Bukan MUI.
Halo Rencang-Rencang, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat halal. Rencang-rencang pasti tidak asing dengan sertifikat halal. Di Indonesia sendiri mayoritas produk makanan, minuman, kosmetik dan produk lainnya pasti menggunakan sertifikat halal. Sertifikat halal dicantumkan dalam sebuah produk sebagai penanda bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan bahan yang haram. Sertifikat halal sendiri merupakan salah satu bentuk Jaminan Produk Halal (JPH), yaitu suatu bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Pemberian sertifikat halal juga menjadi salah satu bentuk perlindungan konsumen.
Sertifikat halal tentunya tidak bisa langsung dikeluarkan oleh seorang pemilik usaha. Pelaku usaha yang memalsukan sertifikat halal akan diancam hukuman pidana selama maksimal lima tahun atau denda paling banyak RP 2 Miliar, ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h UU Perlindungan Konsumen. Dalam mendapatkan sertifikat halal, pemilik usaha harus memenuhi beberapa persyaratan agar produknya dapat mendapatkan sertifikasi halal. Lantas siapa yang berhak menerbitkan sertifikat halal dari sebuah produk?
Pada dasarnya, terdapat beberapa lembaga yang memiliki keterkaitan dalam mengurus sertifikat halal. Sertifikat halal sendiri merupakan pengakuan atas kehalalan dari sebuah produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), berdasarkan fatwa halal yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terdapat suatu perubahan kebijakan dari lembaga yang berhak memberikan label halal. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, terdapat beberapa lembaga yang berwenang mengurus sertifikat halal diantaranya adalah:
- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia sebagai pemberi fatwa halal dan pihak yang mengeluarkan sertifikat halal;
- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (“LPPOM”) MUI sebagai peneliti kehalalan produk dari aspek ilmu pengetahuan;
- Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai pemberi izin label halal;
- Kementerian Agama sebagai pihak yang membuat kebijakan, melakukan sosialisasi, dan edukasi ke masyarakat; dan
- Kementerian terkait lainnya.
Namun, ketentuan tersebut tidak lagi berlaku dengan adanya perubahan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 48 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dari Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Produk Halal. MUI tidak lagi menjadi lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal. Peran MUI telah diganti oleh BPJPH. BPJPH sendiri merupakan lembaga yang bertanggungjawab kepada Kementerian Agama yang memiliki tugas dan wewenang di dalam pengurusan sertifikat halal. Dalam praktiknya, BPJPH memiliki tugas dan wewenang diantaranya adalah:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal;
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria jaminan produk halal;
- menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk;
- meregistrasi sertifikat halal pada produk luar negeri;
- melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal;
- mengakreditasi terhadap LPH;
- meregistrasi auditor halal;
- mengawasi jaminan produk halal;
- melakukan pembinaan auditor halal; dan
- Bekerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa MUI bukan lagi lembaga yang mengeluarkan label halal dalam sebuah produk. BPJPH sebagai perwakilan dari pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat halal. Namun, meskipun peran MUI telah digantikan oleh BPJPH, MUI tetap memiliki peran dalam proses sertifikasi halal. Hal tersebut karena dalam mengeluarkan fatwa halal atau haram tetaplah MUI. Sehingga BPJPH tetap mengacu terhadap fatwa MUI dalam membuat standarisasi kehalalan suatu produk. Lantas apakah Rencang Rencang sudah mengetahui tentang lembaga yang berhak menerbitkan sertifikat halal? Jika Rencang Rencang masih bingung bisa langsung konsultasi dengan kami klinik hukum Rewang-Rencang. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis. Jadi tunggu apalagi? segera Kunjungi linimasa kami atau hubungi melalui WhatsApp di pojok kiri layarmu.
#TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya