Skema Ponzi, Tindakan Penipuan Dalam Investasi

Halo Rencang-Rencang, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai salah satu tindak pidana yang sering ditemukan di dalam praktik investasi. Tindakan tersebut dikenal dengan skema ponzi. Mungkin untuk beberapa orang, skema ponzi cukup asing didengar, namun dalam praktik investasi skema ponzi sangat sering ditemukan, baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar.
Skema ponzi adalah salah satu skema investasi yang mana pengembalian atau keuntungan yang dijanjikan kepada investor sebenarnya berasal dari uang yang diinvestasikan oleh investor baru yang baru saja bergabung. Dalam hal ini, keuntungan yang diperoleh investor bukanlah berasal dari keuntungan dari modal yang diinvestasikan, melainkan berasal dari modal investor lain yang baru bergabung. Mekanisme seperti ini tentunya bersifat ilegal dan tidak dapat dibenarkan. Skema ponzi tentunya sangat merugikan investor, dalam hal ini praktek skema ponzi merupakan salah satu tindak pidana penipuan. Perusahaan yang melakukan praktik skema ponzi tentunya dapat menghilang begitu saja tanpa bertanggungjawab kepada investor. Alih-alih mendapatkan keuntungan, justru modal yang diberikan oleh investor akan hilang begitu saja. Hal tersebut dikarenakan perusahaan skema ponzi tidak memutar modal investor sebagai modal usaha, melainkan modal tersebut hanya digunakan untuk menutup modal dari investor lain. Dengan kata lain, skema ponzi merupakan lingkaran setan yang hanya akan menguntungkan perusahaan, tetapi akan terus merugikan investor.
Tujuan dari skema ponzi pada dasarnya hanyalah bentuk penipuan yang dirancang oleh perusahaan untuk mengambil uang dari para investor. Dalam menarik para investor, perusahaan tentunya membuat sistem yang mumpuni agar mendapat kepercayaan investor dan terlihat kredibel. Setelah perusahaan mendapatkan modal dari para investor, nantinya perusahaan akan kabur dengan modal yang diperoleh dari beberapa investor. Lebih parahnya lagi, banyak perusahaan yang menawarkan investasi yang tidak terdeteksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut tentunya menjadi permasalahan yang cukup rumit mengingat perputaran dana dan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan praktik skema ponzi tidak dapat dideteksi oleh OJK.
Terdapat beberapa ciri-ciri sebuah investasi dapat dikategorikan sebagai bentuk skema ponzi. Diantaranya adalah:
- Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat;
- Menawarkan kegiatan investasi tanpa menjelaskan resikonya;
- Saat investor ingin menarik investasi perusahaan diiming-imingi dengan bunga dan keuntungan yang lebih tinggi;
- Proses bisnis investasi yang tidak jelas;
- Belum terdaftar di OJK;
- Pengembalian sering macet saat telah memasuki masa pertengahan;
- Seringkali mempromosikan investasi dengan bantuan influencer, tokoh masyarakat ataupun orang yang terkenal, padahal pada dasarnya tokoh tersebut tidak memiliki kapabilitas di bidang investasi.
Selain itu, Rencang-Rencang harus lebih teliti dalam menentukan investasi, literasi keuangan juga harus ditingkatkan. Jangan sekali-kali tergiur dengan iming-iming investasi yang menjanjikan keuntungan besar, tetapi tidak memiliki mekanisme bisnis yang jelas. Dilansir dari OJK, terdapat dua metode yang dapat dilakukan agar terhindar dari investasi skema ponzi, yaitu menggunakan rumus “2L” Logis dan Legal. Logis dapat dipahami bahwa sebelum berinvestasi harus melihat rasionalitas pembagian imbal hasilnya. Investasi yang membagikan keuntungan terlalu fantastis dan tidak masuk akal tentunya patut dipertanyakan.
Selanjutnya adalah legalitas, dalam hal ini rencang harus mengecek legalitas dari perusahaan tersebut, mulai dari izin badan usahanya, izin kegiatannya, serta izin produknya. Jika dari ketiga perizinan tersebut investasi tersebut tidak dapat memenuhi, maka legalitas dari investasi tersebut perlu dipertanyakan.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa praktik investasi dengan menggunakan skema ponzi merupakan salah satu praktik yang cukup berbahaya. Kerugian tersebut tidak hanya dirasakan oleh para investor, melainkan dalam skala besar skema ponzi dapat mengganggu stabilitas ekonomi di suatu negara. Lantas apakah Rencang Rencang sudah mengetahui tentang skema ponzi? Jika Rencang Rencang masih bingung bisa langsung konsultasi dengan kami klinik hukum Rewang-Rencang. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis. Jadi tunggu apalagi? segera Kunjungi linimasa kami atau hubungi melalui WhatsApp di pojok kiri layarmu.
#TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya
