Perlindungan Hukum bagi Korban Child Grooming: Pendekatan Hukum Responsif di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Child grooming merupakan kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan melalui pendekatan manipulatif, baik secara langsung maupun digital. Di Indonesia, fenomena ini semakin meningkat namun belum diatur secara spesifik dalam hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis Critical Legal Studies. Hasil menunjukkan bahwa perlindungan hukum masih parsial dan belum menyentuh proses grooming yang bersifat psikologis. Pendekatan hukum responsif menekankan pentingnya reformasi regulasi yang eksplisit, partisipasi masyarakat, literasi digital dan layanan rehabilitasi. Dibutuhkan komitmen negara untuk menghadirkan hukum yang adaptif dan berpihak pada korban anak sebagai kelompok rentan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.