Perlindungan Hukum Desain Label Brand “Sejauh Mata Memandang”: Analisis Normatif-Kritis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Isi Artikel Utama

Meiyana Firda Khoirunnisa

Abstrak

Dengan adanya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan mempermudah masyarakat dalam perlindungan ide atau karya-karya baru dari masyarakat indonesia. Termasuk juga terhadap Hak Cipta karya desain pada label fashion, desain sebuah pakaian diciptakan dengan proses yang panjang namun dalam proses tersebut beberapa oknum tidak bisa menghormati brand tersebut dan kemudian menirunya baik secara pokok maupun keseluruhan. Dalam pembahasan ini membahas sebuah brand bernama Sejauh Mata Memandang yang merupakan sebuah merek fashion yang berkomitmen pada pelestarian hidup dengan desain yang timeless dan seasonless. Pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta bahwa ciptaan yang dapat dilindungi salah satunya adalah karya seni motif batik atau motif lainnya yang mana hal ini dapat memverifikasikan bahwa desain dari Sejauh Mata Memandang dapat dilindungi oleh hak cipta.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Khoirunnisa, M. F. (2026). Perlindungan Hukum Desain Label Brand “Sejauh Mata Memandang”: Analisis Normatif-Kritis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.2859
Bagian
Articles