Analisis Yuridis Keabsahan Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang Alas Haknya Dipersengketakan dalam Melindungi Hak Ahli Waris Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 693 K/Pdt/2023

Isi Artikel Utama

Mita Octaviani
hasim purba
mahmul Siregar

Abstrak

Keabsahan sertipikat hak milik atas tanah yang alas haknya dipersengketakan dalam melindungi hak ahli waris dikaji melalui studi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 693 K/Pdt/2023. Menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus, hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan sertipikat hak milik harus memenuhi tahapan formil dan materiil berdasarkan PP No.24 Tahun 1997, perlindungan ahli waris dapat ditempuh melalui gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan Mahkamah Agung mengutamakan akta PPAT sebagai alas hak yang lebih kuat dibandingkan sertipikat PRONA yang dinilai cacat hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Octaviani, M., purba, hasim, & Siregar, mahmul. (2026). Analisis Yuridis Keabsahan Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang Alas Haknya Dipersengketakan dalam Melindungi Hak Ahli Waris: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 693 K/Pdt/2023. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.3285
Bagian
Articles