Penyalahgunaan Wewenang oleh Notaris dalam Pembuatan Akta Pengalihan Hak atas Tanah Tanpa Izin Pemilik Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/Pid/2021

Isi Artikel Utama

Ulung Ajubah Tri Atmojo
Sapto Hermawan
Ayub Torry Satriyo Kusumo

Abstrak

Notaris memiliki kewenangan atribusi membuat akta autentik, namun UUJN belum secara tegas mengatur batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana jabatan, sehingga menimbulkan normative gap. Isu hukum ini dianalisis melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/Pid/2021, terkait pembuatan akta pengalihan hak atas tanah tanpa izin pemilik. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundangundangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan penyalahgunaan kewenangan terjadi pada aspek substansi, prosedur dan jabatan Notaris sebagai pejabat umum, serta menimbulkan akibat hukum tripartit: perdata, pidana dan administratif. Diperlukan pembaruan UUJN yang merumuskan parameter tegas Unsur Kesengajaan Sebagai Solusi Mengatasi Normative Gap Tersebut.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ajubah Tri Atmojo, U., Hermawan, S. ., & Kusumo, . A. T. S. (2026). Penyalahgunaan Wewenang oleh Notaris dalam Pembuatan Akta Pengalihan Hak atas Tanah Tanpa Izin Pemilik: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/Pid/2021. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i9.3755
Bagian
Articles