Penyalahgunaan Wewenang oleh Notaris dalam Pembuatan Akta Pengalihan Hak atas Tanah Tanpa Izin Pemilik Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/Pid/2021
Isi Artikel Utama
Abstrak
Notaris memiliki kewenangan atribusi membuat akta autentik, namun UUJN belum secara tegas mengatur batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana jabatan, sehingga menimbulkan normative gap. Isu hukum ini dianalisis melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/Pid/2021, terkait pembuatan akta pengalihan hak atas tanah tanpa izin pemilik. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundangundangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan penyalahgunaan kewenangan terjadi pada aspek substansi, prosedur dan jabatan Notaris sebagai pejabat umum, serta menimbulkan akibat hukum tripartit: perdata, pidana dan administratif. Diperlukan pembaruan UUJN yang merumuskan parameter tegas Unsur Kesengajaan Sebagai Solusi Mengatasi Normative Gap Tersebut.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.