Peran Strategi Advokat Sebagai Officium Nobile dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Isi Artikel Utama

Mohammad Arjati Firmansyah
Imel Berlian Kusmastuti
Muhammad Jad Maula
Musleh Harry

Abstrak

Predikat officium nobile membebani advokat dengan segala bentuk keadilan yang perlu diperjuangkan. Kajian ini dilakukan secara normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Fokus kajian ini menelisik strategi peran advokat sebagai officium nobile dalam penegakan hukum di Indonesia meliputi penguatan tata kelola organisasi dan penguatan kode etik baik secara persona anggota maupun organisasinya. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa peran strategi advokat perlu menjamah beberapa pilar secara terstruktur, tidak hanya salah satu aspek seperti penguatan moral dan kode etik, melainkan secara keseluruhan aspek yang mendukung advokat layak menyandang gelar officium nobile baik secara teoretis maupun secara pragmatis.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Firmansyah, M. A. ., Kusmastuti, I. B. ., Maula, M. J. ., & Harry, M. . (2026). Peran Strategi Advokat Sebagai Officium Nobile dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i10.4148
Bagian
Articles