Tanggungjawab Hukum Platform Tiktok terhadap Kerugian Konsumen dalam Transaksi Live Streaming
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan digital melalui fitur live streaming telah melahirkan pola transaksi baru yang di satu sisi memberikan kemudahan bagi konsumen, namun di sisi lain menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait praktik yang menimbulkan banyak kerugian bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perundang-undangan mengenai permasalahan dalam transaksi di fitur live streaming serta pertanggungjawaban hukum bagi penyelenggara sistem elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penipuan dalam transaksi live streaming melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur, serta larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan atau promosi. Perlindungan hukum bagi konsumen terlihat masih lemah terutama karena belum adanya regulasi yabg secara spesifik mengatur model transaksi live streaming dan belum jelasnya mekanisme tanggung jawab hukum bagi platform yang menyediakannya. Oleh karena itu diperlukan regulasi dan perumusan norma hukum yang lebih tegas untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan yang efektif bagi konsumen di era perdagangan digital.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.