Perlindungan Hukum terhadap Warga Negara Indonesia dalam Transaksi Jual Beli Tanah Terkait Penggunaan Nominee Agreement dengan Warga Negara Asing Analisis Putusan Nomor 510/Pdt.G/2024/Pn Dps
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam melakukan Investasi di Indonesia masih ditemukan pelaksanaan nominee agreement untuk mengakali pembatasan hukum. Kondisi ini bertentangan pemenuhan syarat sah perjanjian sebagaimana yang tercantum di dalam KUHPerdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa akibat hukum transaksi jual beli tanah menggunakan nominee agreement serta mengkaji perlindungan hukum bagi WNI dalam transaksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum transaksi jual beli tanah yang menggunakan nominee agreement adalah batal demi hukum. Perlindungan hukum bagi WNI secara nyata telah diatur dalam hukum positif di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.